e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah; f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);
Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):
a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi.(johara)