Menag Terbitkan Panduan Prokes untuk Peringatan Kenaikan Isa Almasih 13 Mei 2021 

Jumat 07 Mei 2021, 14:55 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah; f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);

Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi.(johara)

News Update