Masa Berlaku SIM Habis saat Lebaran Idul Fitri 2021? Polri akan Beri Dispensasi, Begini Caranya 

Jumat 07 Mei 2021, 15:20 WIB
SIM A, B, C, dan D (ist)

SIM A, B, C, dan D (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perlu diketahui, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup saat masa libur Lebaran 12-16 Mei 2021.

Informasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal sejak 6 Mei 2021.

Masyrakat tidak bisa mengurus SIM saat masa liburan tersebut, sampai batas waktu yang ditetapkan.

“Untuk layanan penerbitan SIM pada seluruh masyarakat akan libur sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021," tulis keterangan Kapolri.

Namun, jika masa berlaku SIM masyarakat habis pada waktu libur lebaran tersebut, pihak kepolisian akan berikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

“Khusus bagi para pemegang SIM yang tidak dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada masa tenggang yang telah ditetapkan, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut isi surat telegram tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Jati menerangkan bagi masyarakat yang ingin lebih mudah dalam memperpanjang SIM dapat menggunakan aplikasi Sinar. (cr09)

Berita Terkait

News Update