ADVERTISEMENT

Kejari Kota Tangerang Berikan Restorasi Justice dalam Kasus Pertikaian Antar Tetangga

Jumat, 7 Mei 2021 18:26 WIB

Share
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana bersama Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (Fernando Toga)
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana bersama Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (Fernando Toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan keadilan restoratif dalam kasus pemukulan antar tetangga yang dilakukan seorang lelaki terhadap seorang anak.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pemberian keadilan restoratif dalam kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Ya, perlu diketahui bahwa di Provinsi Banten baru dua kasus yang dilakukan keadilan restoratif, yaitu di Kota Cilegon dan Kota Tangerang," ujar Wira yang didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Jumat (7/5/2021). 

Penghentian kasus tersebut, pihak Kejari Kota Tangerang melakukan proses selama dua pekan dengan mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum).

"Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," ungkapnya.

Adapun dalam kasus ini, tersangka berinisial FA disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka melakukan pemukulan terhadap bocah berusia belasan tahun di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang dibakar pada sampah, karena asapnya mengganggu sang bayi yang berada di rumahnya.

"Kasusnya pada suatu hari di depan rumah pelaku, si korban membakar sampah kemudian asapnya masuk ke dalam rumah pelaku. Pelaku ada bayi karena keberatan, kemudian menegur korban," jelasnya.

Namun saat ditegur si bocah malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas hingga membuat pelaku emosi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT