JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mengikuti pemerintah pusat untuk menerapkan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tanpa pengecualian pada 6 - 17 Mei 2021.
Dalam pengawasannya, petugas pun lebih melihat barang bawaan warga yang dibawanya untuk membedakan mudik atau tidaknya. Mengingat, banyaknya juga warga Bodetabek yang keluar masuk ke Jakarta untuk kegiatan dinas atau kerja.
"Narasi yang dibangun itu kan larangan Mudik, sehingga semua kegiatan yang namanya mudik pasti dilarang," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, ada delapan titik check point di Jakarta sehingga pada saat penyekatat dan pemeriksaan petugas dapat memastikan warga yang memang akan mudik atau kerja.
"Pengalaman ini pernah terjadi pada saat ada mobil yang membawa bawaan banyak langsung distop, dan dicek ditanya ternyata mau mudik dan kemudian langsung kita putar balik. Artinya memang kembali lagi kepada masyarakat untuk taat melaksanakan kebijakan pemerintah untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini," paparnya.
Dijelaskan, delapan cek point penyekatan di Jakarta tersebut ada berada di Jalan Joglo Raya, Jalan Budi Luhur, Pasar Jumat, Jalan Raya Bogor tepatnya dekat Panasonic, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Haji Naman Lampiri, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Eco Cakung - Cilincing.
Sementara itu, untuk transportasi umum seperti KRL , LRT dan MRT dan Transjakarta akan tetap beroperasi seperti biasa. Hanya saja , selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro pelayanan hanya pada jam tertentu saja.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya resmi melarang mudik Lebaran 2021, mulai moda transportasi darat, laut, udara dan kereta sepanjang 6 sampai 17 Mei 2021.
Namun mudik lokal untuk delapan wilayah masih diperbolehkan selama priode dilarang mudik. Delapan wilayah tersebut termasuk kawasan aglomerasi Jabodetabek. (deny)