Dear Warga Lebak... Tidak Semua Bisa Naik Bus Antar Jemput Pemkab Lebak, Ini Ketentuannya

Jumat 07 Mei 2021, 17:15 WIB
Bus bantuan Pemkab Lebak. (foto: ist)

Bus bantuan Pemkab Lebak. (foto: ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 3 unit armada bus disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memfasilitasi layanan antar jemput bagi para pelaku perjalanan asal Lebak.

Layanan yang mengantarkan dan menjemput para pelaku perjanlanan dari Stasiun Rangkasbitung ke Stasiun Tigaraksa atau Cikoya dan sebaliknya itu dilakukan menyusul kebijakan PT KAI Commuter yang memberhentikan seluruh layanan operasional KRL dan KA di Stasiun Rangkasbitung, Maja, dan Citeras.

Namun ternyata, tidak semua warga Lebak dapat bisa menaiki layanan bus gratis tersebut. Karena, Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak sendiri telah mengeluarkan ketentuan khusus bagi penumpang yang diperbolehkan menaiki layanan bus itu.

"Jadi ada ketentuannya, tidak semua bisa orang bisa menaikinya. Karena ini bukan transportasi umum," kata Kepala Dishub Lebak Rusito kepada Poskota.co.id di Rangkasbitung, Jumat (7/5/2021).

Rusito menjelaskan, para penumpang sendiri yang diperbolehkan untuk menaiki layanan bus tersebut adalah para pelaku perjalanan yang mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Hal itu sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 tahun 2021, dimana setiap perlaku perjalanan atau orang lintas Kabupaten/Provinsi/Negara wajib membawa kedua dokumen itu. Kedua dokumen itu sendiri berlaku hanya untuk satu kali perjalanan lintas pulang-pergi.

"Ketentuan itu juga berlaku bagi para ASN, anggota TNI-Polri dan pegawai swasta yang mana wajib membawa surat izin yang ditanda-tanggani oleh atasannya," kata Rusito.

Rusito mengungkapkan, layanan bus itu sendiri juga berlaku bagi masyarkat umum yang masuk dalam kategori dikeculikan sesuai surat edaran Satgas Covid-19.

"Bagi masyarakat umum non pekerja di izinkan karena alasan duka seperti anggota keluarga yang sakit atau meninggal, dan kepentingan persalinan yang maksimal didampingi oleh 2 orang. Itu juga perlu mendapatkan surat keterangan tertulis dari Kepala Desa sekitar," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)
 

Berita Terkait

News Update