ADVERTISEMENT

Cegah Potensi Penularan Covid-19, Satgas Minta Masyarakat Tidak Memaksakan Diri Mudik

Jumat, 7 Mei 2021 08:45 WIB

Share
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Kebijakan Peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 - 17 Mei 2021.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri untuk mudik.

"Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Kamis sore (6/5/2021) di Kantor Presiden, Jakarta.

Wiku meminta  masyarakat mematuhi kebijakan ini, karena seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.

"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," Wiku.

Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idul Fitri.

Dan bagi para kepala daerah gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan  pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat  partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.

dilarang mudik

Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT