TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memberlakukan penyekatan arus mudik di beberapa titik.
Hal ini menyusul larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 6-17 Mei 2021. Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga melarang mudik aglomerasi wilayah Jabodetabek.
Pantauan Poskota di lokasi, penyekatan arus mudik di wilayah Kabupaten Tangerang, mulai dari Jalan Raya Serang KM 12 atau pintu exit tol Bitung.
Kemudian, penyekatan juga dilakukan di pintu gerbang Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerng. Selanjutnya, perbatasan Jayanti-Serang Banten juga dilakukan penyekatan.
Adapun titik-titik gerbang tol wilayah Kabupaten Tangerang juga tak luput dari penyekatan oleh petugas gabungan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penyekatan bertujuan untuk melaksanakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19, Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
"Tujuannya guna mencegah lonjakan penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dikonfirmasi Poskota, Jumat (7/5/2021) malam.
Bupati Zaki mengimbau kepada masyarakat untuk menunda mudik mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ayo kita saling menjaga kesehatan satu sama lain dan jangan lupakan protokol kesehatan," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)