Sebagai informaai, dalam Suray Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, warga yang bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Berikutnya ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. (ifand)