ADVERTISEMENT

Bacok Pemuda Bangunkan Sahur, 4 Pelaku Komplotan Gangster Sadis Dicokok, 2 Lainnya Masih Buron

Jumat, 7 Mei 2021 16:40 WIB

Share
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan saat merilis kawanan gangster. (foto: poskota/mochamad ifand)
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan saat merilis kawanan gangster. (foto: poskota/mochamad ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Ciracas, Kamis (6/5/2021) kemarin, akhirnya meringkus komplotan gangster yang sebelumnya membacok rombongan pemuda yang membangunkan sahur di Cibubur, Jakarta Timur.

Empat orang pelaku kelompok gangster diamankan petugas berikut dua bilah celurit yang digunakan untuk membacok salah satu warga.

Keempat pelaku yang diamankan adalah, E (25), N (27), A (24), dan R (25), yang diringkus petugas di rumah mereka masing-masing. Keseluruhnya terbukti melakukan pembacokan terhadap Reza (25), warga Jalan Baburoy Yan II, Cibubur, saat mereka tengah membangunkan sahur pada Minggu (2/5/2021) lalu.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan komplotan pemuda yang sebelumnya beraksi di Cibubur. Diamankannya mereka setelah aksi penyerangan yang dilakukan pelaku viral di media sosial.

"Pascaviralnya video, unit Reskrim langsung melakukan pengecekan TKP dan penyelidikan," katanya, Jumat (7/5/2021).

Dari penyelidik yang dilakukan unit Reskrim Polsek Ciracas, kata Erwin, merekapun akhirnya berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam pembacokan. Meski begitu, pihaknya masih memburu dua pelaku lain sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam upaya pengejaran.

"Untuk dua orang yang masih DPO kami harapkan dapat segera menyerahkan diri, kalau tidak petugas akan memberi tindakan tegas," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni dua buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh mereka untuk menyerang kelompok korban. Para pelaku pun kini sudah diamankan di Polsek Ciracas dan pastinya tak bisa merayakan Lebaran.

"Atas perbuatannya para pelaku dijeratkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kawanan gangster kembali memakan korban dan meresakan warga Jakarta Timur. Pasalnya, Minggu (2/5/2021) dini hari, mereka menyerang warga yang akan membangunkan sahur di Jalan Baburoy Yan II, Cibubur, dan membuat satu orang mengalami luka bacok.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT