ADVERTISEMENT

Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Tiga Maskapai Ini Tetap Beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 7 Mei 2021 05:11 WIB

Share
Bandara Soekarno-Hatta. (foto: poskota/fernando toga)
Bandara Soekarno-Hatta. (foto: poskota/fernando toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi mengatakan terdapat tiga maskapai yang tetap beroperasi pada hari pertama larangan mudik di Bandara Soekarno-Hatta. 

Holik mengatakan, ketiga maskapai yang masih diberikan izin untuk beroperasi tersebut yakni Batik Air, Airfast, dan Garuda Indonesia. 

Dirinya menuturkan pada hari pertama larangan mudik tersebut, terdapat 52 penerbangan domestik yang dilayani oleh ketiga maskapai tersebut.

"Batik Air ada 2 flight, Airfast satu flight, dan Garuda Indonesia  49 flight," ujar Holik, Kamis (6/5/2021). 

Holik menuturkan, selain melayani 52 penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta, terdapat pula 23 penerbangan internasional. 

"Ada 75 penerbangan, 52 domestik, sisanya internasional," katanya. 

Holik menjelaskan, operasional pesawat domestik dikhususkan bagi penumpang yang dikecualikan sesuai peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik. 

"Untuk penumpang yang dikecualikan atau penumpang non-mudik agar memastikan untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan sebelum ke bandara," jelasnya. 

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni: 

- Orang yang melakukan perjalanan dinas  
- Kunjungan keluarga sakit  
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal 
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang 
- Kepentingan non-mudik tertentu lainnya 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT