Sehingga, kesinambungan kepemimpinan, pemerintahan serta pembangunan dapat kembali normal seperti pemda lainnya diwilayah Provinsi Sumsel," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota (tautan: PP Nomor 12 Tahun 2018), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Masih kata Bagindo, DPRD OKU dan DPRD Muaraenim sebaiknya segeralah mempersiapkan mekanisme pemilihan paslon bupati dengan berkordinasi dengan Pj Bupati.
"Sesuai UU No 10 Thn 2016, tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana wajib menampilkan 2 Paslon Bupati untuk dipilih oleh para anggota DPRD. Sehingga, kesinambungan kepemimpinan, pemerintahan serta pembangunan dapat kembali normal seperti pemda lainnya diwilayah Provinsi Sumsel," tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di Poskota Sumsel dengan judul "Mendesak, Pengisian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten OKU dan Muara Enim". (*/ys)