ADVERTISEMENT

Terkait Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Akan Diberlakukan Sanksi Tegas Bagi Prajurit Kolinlamil

Kamis, 6 Mei 2021 13:38 WIB

Share
Kepala Staf Kolinlamil Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan. (ist)
Kepala Staf Kolinlamil Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Intinya kita ikut kebijakan pimpinan TNI. Seluruh prajurit Kolinlamil tegak lurus dengan aturan pimpinan," ujarnya.

Hal senada dipertegas Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Wakid Chomarudin terkait instruksi larangan mudik dalam rangka upaya membatasi persebaran Covid-19.

"Sesuai perintah pimpinan, Polisi Militer Kolinlamil siap melakukan penegakan disiplin dan hukum terhadap prajurit yang melanggar larangan mudik," kata alumni AAL tahun 2000 ini. 

Dan bagi prajurit yang melanggar tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan sanksi pidana hukum militer dengan pelanggaran pasal 103 KUHPM tentang Tindak Pidana Pembangkangan Militer Terhadap Perintah Dinas dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau karena ketidaktaatan yang disengaja.

Kepala Dinas Kesehatan Kolinlamil Letkol Laut (K) Slamet Rahardja pun dari aspek kesehatan menambahkan bahwa dengan ada larangan mudik lebaran, akan meminimalisir berkembangnya cluster-cluster covid baru.

“Intinya dalam menekan laju penyebaran covid 19 adalah membatasi interaksi dan mobilisasi masyarakat atau warga dalam melakukan aktifitas. Walaupun harusnya dihentikan aktifitas, tetapi kan tidak mungkin. Oleh karena itu dengan larangan mudik ini bisa membantu berkurangnya potensi penyebaran covid 19," ,ucap Kadiskes Kolinlamil.

Sementara itu salah satu perwira menengah Kolinlamil, Letkol Laut (K) Rochim Hadi Anwar mengatakan, bahwa dirinya tidak mudik ke kota asal dan akan secara virtual saja berkomunikasinya dengan pihak keluarga.

"Saya asal Pasuruan dan keluarga disana, komunikasinya ya virtual saja. Intinya kami satu komando juga dengan pimpinan TNI," terang Pamen yang juga seorang Ustad dan sering tampil diacara keagamaan di salah satu stasiun televisi ini.

Seperti diketahui, larangan mudik sebelumnya juga telah resmi dikeluarkan pemerintah pusat dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Bagi yang kedapatan melanggar, maka sanksi akan diberikan mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT