Terkait Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Akan Diberlakukan Sanksi Tegas Bagi Prajurit Kolinlamil

Kamis, 6 Mei 2021 13:38 WIB

Share
Kepala Staf Kolinlamil Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan. (ist)
Kepala Staf Kolinlamil Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satya Wira Jala Dharma, tidak hanya bagi masyarakat umum, kebijakan larangan mudik karena pandemi Covid-19 juga berlaku bagi prajurit dan seluruh PNS di lingkup TNI dan keluarganya.

Di Kotama Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) dan keluarganya yang kedapatan nekat tetap mudik, bakal ada sanksi tegas. 

Kepala Staf Kolinlamil, Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan menyatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui adanya kabar resmi larangan tersebut.

Baik itu larangan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

"Ya, tentunya kita wajib mendukung dan siap menjalankan Surat Telegram (ST) larangan mudik dari pimpinan TNI," kata Kepala Staf Kolinlamil kepada para prajurit Kolinlamil saat apel khusus di Lapangan Mulyono Silam, Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (6/4/2021).

ST bernomor 425/2021 yang di maksud tersebut terbit pada 12 April 2021 lalu.

Apabila nantinya di lingkungan Kolinlamil ada yang tertangkap melakukan mudik, maka tak segan akan diberikan sanksi sesuai aturan tanpa pandang bulu.

"Yang melanggar itu akan terkena sanksi hukum militer, itu sudah ada aturannya. Komandan POM sudah siagakan anggotanya," terang Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan.

Orang nomor dua di lingkungan Kolinlamil ini menjelaskan, bahwa pihaknya ikut instruksi atau perintah yang disampaikan pimpinan. 

Kepala Staf Kolinlamil menuturkan prajurit Kolinlamil telah berhasil menekan penyebaran covid 19, dengan hingga kini nihil prajurit yang terkena covid 19.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar