LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Para pemudik khususnya mereka yang berasal dari Jabodetabek diberikan sanksi putar balik.
Seperti halnya di perbatasan Kabupaten Lebak-Bogor. Sejumlah petugas TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub berjaga di pos penyekatan. Mereka langsung memutar balikkan kendaraan yang hendak masuk ke Lebak.
Kasalantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina mengatakan penyekatan itu sendiri merupakan bagian dari operasi maung ketupat 2021 yang sudah dimulai sejak Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021.
"Iya mulai 00.00 WIB sudah diterapkan larangan mudik. Bagi mereka yang membandel, maka akan kami putarbalikkan,"kata Kasatlantas kepada awak media di Rangkasbitung, Kamis (6/5/2021).
Kata Tiwi, petugas akan berjaga di setiap pos penyekatan yang telah disiapkan. Seperti Pos Cipanas, Curugbitung dan Cilograng.
"Petugas akan melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengendara yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Lebak, jika mereka berasal dari luar wilayah Lebak khususnya Jabodetabek maka dengan tegas akan kami putarbalikan, " kata Tiwi.
Ia mengimbau agar warga Lebak sendiri mematuhi larangan mudik yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 itu.
"Kita harap masyarakat tidak melaksanakan mudik. Pandemi belum berakhir," imbuhnya. (kontributor banten/yusuf permana)