Penyekatan di Perbatasan Serang-Tangerang, Polisi Tak Temukan Pemudik

Kamis 06 Mei 2021, 20:46 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono memeriksa kendaraan box antisipasi angkut pemudik. (ist)

Kapolres Serang AKBP Mariyono memeriksa kendaraan box antisipasi angkut pemudik. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Aturan larangan mudik lebaran resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (6/5/2021).

Namun hingga saat ini, dari lima pos pengamanan (pospam) di wilayah hukum Polres Serang, petugas belum menemukan adanya pemudik yang tetap nekat mudik.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan ada 5 Pospam di wilayah hukum Polres Serang yang disiapkan, sebagai antisipasi sekaligus screening awal masuknya pemudik di wilayah Kabupaten Serang.

"Hari ini merupakan hari pertama melakukan penyekatan pemudik. Ada lima Pospam, Tol Cikande, Ciujung, Cikande Asem, Carenang dan Tanara," katanya kepada wartawan di Pospam Cikande Asem, Kamis (6/5/2021).

Menurut Mariyono Pospam tersebut juga akan difungsikan sebagai pos penyekatan untuk menghalau pemudik, yang akan masuk ke wilayah hukum Kabupaten Serang.

"Di pos ini ada seratus personil, secara keseluruhan sekitar 500 personil, itu gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Dishub, Kesehatan dan Pramuka. Polres sendiri ada 200 personil," ujarnya.

Mariyono menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang untuk tidak mudik lebaran, untuk mencegah penyebaran Covid 19  di kampung halamannya.

"Kepada masyarakat patuhi anjuran pemerintah untuk tidak mudik lebaran, untuk mencegah penyebaran Covid 19 karena kabupaten masih zona orange," imbaunya.

Sementara itu, Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Mauludi mengatakan sejauh ini kepolisian belum menemukan adanya pemudik yang tetap nekat melakukan perjalanan, rata-rata kendaraan yang masuk dan keluar Kabupaten Serang merupakan pekerja.

"Dari pagi sampai sekarang tidak ada pemudik yang kita putar balikan. Tadi kita berhentikan dan periksa mereka hanya pekerja. Ada yang bekerja di Serang dan Tangerang," katanya.

Menurut Fajar, sanksi bagi para pemudik yang nekat melakukan perjalanan meski telah dilarang tentunya menyesuaikan dengan pasal yang ada.

Berita Terkait
News Update