Nekat Kirim Ganja 64 Kg via Ekspedisi, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi

Kamis 06 Mei 2021, 16:56 WIB
Penangkapan kepemilikan narkoba jenis ganja. (foto: poskota/ fernando toga)

Penangkapan kepemilikan narkoba jenis ganja. (foto: poskota/ fernando toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap CR (46), pemilik narkoba jenis ganja seberat 64 kilogram yang dipesan dari daerah Sumatera melalui ekspedisi atau jasa pengiriman barang.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo mengatakan modus pelaku pria paruh baya tersebut memanfaatkan kesibukan petugas yang tengah fokus melakukan sosialisasi penangan Covid-19 dan sedang menjalankan operasi ketupat. 

"Modus kirim paket melalui jasa pengiriman. Dan manfaatkan situasi operasi ketupat," ujar Pratomo saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (6/5/2021).

Pratomo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi. 

Mendapati informasi tersebut, polisi langsung melakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu terhadap info tersebut diawali dengan dilakukan pembuntutan dari daerah Jalan Daan Mogot (Kota Tangerang) sampai dengan Kantor PT. Cargo daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Pada Rabu 5 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap CR dengan ganja sebanyak 64 kilogram yang disimpan dalam mobil Avanza dengan nomor polisi B 2784 UFO," katanya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kesangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan Paling lama 20 tahun," katanya. (toga)

Berita Terkait
News Update