Nekat Angkut Pemudik, Puluhan Mobil Travel Gelap Diamankan

Kamis 06 Mei 2021, 18:46 WIB
Kendaraan travel diamankan di mapolda banten.(Ist)

Kendaraan travel diamankan di mapolda banten.(Ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Tindakan tegas dilakukan personil Ditlantas Polda Banten terhadap masyarakat yang nekad mudik, tak terkecuali terhadap para sopir kendaraan travel gelap.

Sebanyak 40 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik diamankan saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak, Kota Cilegon ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, selama diberlakukannya larangan mudik Lebaran, Polda Banten berhasil mengamankan kendaraan travel gelap dari berbagai tujuan. Baik dari Bekasi, Tangerang dan Jabar.

"Ada 40 kendaraan travel gelap diamankan oleh jajaran kepolisian jajaran Polda Banten. Untuk di Polda Banten sendiri, kami mengamankan 10 kendaraan travel gelap," kata Dirlantas Kombes Pol Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Hamdani kepada wartawan, Kamis (06/05/2021).

Dirlantas menyatakan, modus travel gelap awalnya dilakukan dengan menawarkan masyarakat yang akan mudik melalui media sosial dengan tujuan berbagai macam daerah.

Pemilik travel ini memastikan kepada penumpang bisa lolos dari penjagaan dan pengetatan polisi di pos penjagaan.

"Jadi, sopir ini saat diperiksa petugas beralasan, jika didalam mobil tersebut adalah keluarga yang harus diantarkan ke Lampung. Tapi, saat diminta menggeluarkan KTP, rupanya tidak ada hubungan keluarga apapun antara sopir dan penumpang yang ada di dalam mobil tersebut," katanya.

Selain menemukan travel gelap, sambung Dirlantas, pihaknya juga telah berhasil memulangkan 6 orang yang hendak menyeberang tanpa memiliki surat bebas Covid-19.

"Kami akan terus melakukan pengawasan pemudik yang akan pulang kampung ditengah larangan dari pemerintah. Dan saya menghimbau agar masyarakat tidak musim dan lebih baik melakukan silaturahmi melalui telepone untuk menghindari penyebaran covid-19," pungkasnya.

Sementara AKBP Hamdani menambahkan untuk tarif yang dikenakan bervariasi. Antara Rp 150 ribu, Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu, tergantung jarak tempuh dari para penumpang. Menurut Hamdani untuk sopir dan kenek kita tilang.

"Sementara untuk mobil travel kita amankan di Polda Banten. Kendaraan baru bisa diambil setelah sopir menjalani proses sidang tilang setelah perayaan hari raya Idul Fitri," tuturnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

News Update