Larangan Mudik Dimulai, Layanan Operasional Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Ditutup

Kamis 06 Mei 2021, 21:48 WIB
Kasudinhub Jakut, Harlem Simanjuntak bersama Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam saat memastikan penutupan sementara layanan operasional Bus AKAP. (foto: ist)

Kasudinhub Jakut, Harlem Simanjuntak bersama Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam saat memastikan penutupan sementara layanan operasional Bus AKAP. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai bentuk implementasi terhadap aturan larangan mudik atau pulang kampung dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 pada momentum Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, Terminal Tanjung Priok menutup sementara operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mulai hari ini, Kamis (6/5/2021).

"Kami melihat kondisi dan memastikan Terminal Tanjung Priok sudah ditutup sementara dari operasional angkutan Bus AKAP," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, di Terminal Tanjung Priok, Kamis (6/5/2021).

Dengan ditutupnya layanan operasional ini, dipastikan Harlem tidak ada bus AKAP yang berada di sekitar area Terminal Tanjung Priok. 

Di Terminal Tanjung Priok, hanya ada beberapa bus dengan trayek tujuan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang masih diperbolehkan beroperasi hingga saat ini.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk Terminal Kalideres dan Pulo Gebang yang masih bisa melayani operasional Bus AKAP. Itu pun melihat kepentingan atau emergensi calon penumpang seperti apa, tidak bisa sembarangan," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam memastikan penutupan sementara layanan operasional Bus AKAP dilakukan sejak dini hari tadi Pukul 00.00 WIB. 

Baik pintu masuk maupun keluar area layanan operasional Bus AKAP ditutup menggunakan portal dan dijaga oleh petugas.

"Sosialisasi sebelumnya sudah kami lakukan. Penutupan sementara ini dilakukan hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang," tutupnya.

Adapun, larangan mudik lebaran yang diterapkan pemerintah diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.⁣ (yono)

Berita Terkait

News Update