PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Johan Anuar dengan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Erma Suharti, di ruang sidang tipikor PN Palembang, Selasa (4/5/2021). Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan secara virtual.
Vonis terhadap Johan Anuar ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain menuntut 8 tahun penjara, JPU sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Johan sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Johan juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sekitar Rp3,2 miliar (tepatnya Rp3.211.992.020).
Dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya, seperti dikutip Poskota Sumsel.
JPU juga menuntut agar mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. (*ys)