JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung sudah memulai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan terorisme terhadap Eks Petinggi FPI Munarman, Kamis (6/5/2021).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Mabes Polri.
“Tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti-Teror Polri Nomor:B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021,” kata Leonard.
Munarman diduga terlibat dalam aksi pembaitan di UIN Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor sekretariat FPI kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Polisi memaparkan barang bukti yang didapat di sekretariat FPI itu di antaranya botol-botol berisi serbuk jenis aceton dan cairan triaceton triperoxide (TATP). (adji)