Ironisnya, surat itu dibuat oleh pemerintah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja yang lengkap dengan korp suratnya.
Surat itu perihal permohonan bantuan THR untuk perangkat desa, BPD, RT/RW, babinsa, binamas, hingga kader PKK.
Surat itu tertanggal 19 April 2021 yang isinya adalah: sehubungan dengan menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H, dengan ini kami memohon kesediaan dan kerelaan bapak/ibu para pengusaha pengelola limba untuk memberikan tunjangan hari raya.
Masih dalam isi surat itu, tunjangan hari raya diberikan kepada pemerintahan Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, untuk diberikan kepada perangkat desa, BPD, RT/RW, babinsa, binamas, hingga kader PKK (daftar terlampir).
Surat tersebut diakhiri dengan tandatangan Kepala Desa Gembong H Nurjen.
Sementara, Nurjen membenarkan surat permohonan THR kepada pengusaha atau pengelola limbah pabrik di wilayahnya itu.
"Iya benar surat itu saya yang tandatangani. Sudah dua minggu lalu diberikan kepada pengelola limbah atau perusahaan," ujarnya ditemui di kantornya, Senin (3/5/2021).(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)