ADVERTISEMENT

'Jenderal Bintang Dua' Pengemudi Pajero SN-45-RSD Ungkap Kekaisaran Sunda Nusantara Dipimpin Panglima Majelis Agung Archipelago

Kamis, 6 Mei 2021 22:35 WIB

Share
Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) Kekaisaran Sunda Nusantara disita polisi. (foto: ist)
Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) Kekaisaran Sunda Nusantara disita polisi. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport mengenakan pelat nomor ilegal SN-45-RSD dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dipelesetkan menjadi Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) Kekaisaran Sunda Nusantara (KSN), Rusdi Karepesina mengaku berpangkat jendral bintang dua.

Berdasarkan pengakuannya, Kekaisaran Sunda Nusantara beralamat di Depok, Jawa Barat, dipimpin oleh pria bernama Alex Ahmad Hadi Ngala. Menurutnya, Kekaisaran Sunda Nusantara tidak dipimpin seorang kaisar tetapi Panglima Majelis Agung Archipelago.

"Enggak ada kaisarnya cuma ada Panglima Majelis Agung Archipelago. Itu perpanjangan tangan dari kekaisaran," kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, KSN merupakan sebuah negara berdasarkan putusan Mahkamah Internasional Sunda Nusantara.

"Putusan Mahkamah Internasional Sunda Nusantara sudah menang. Yang lebih jelasnya silakan tanya ke pimpinan saya," tambahnya.

Menurutnya, Kekaisaran Sunda Nusantara berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ini teritorial yang bapak injak ini teritorial kekaisaran," ucap Rusdi.

Sebelum dipindahkan ke Ciliwung Depok, katanya, kantor Kekaisaran Sunda Nusantara sempat di Tangerang, Banten.

"Kantornya di Tangerang tetapi sudah ditarik di rumah pimpinan kami di Depok," tuturnya. Hanya saja, saat ditanyakan alamat pimpinanya di Depok, dia enggan menjelaskannya secara detail tetapi dia hanya menyebut di Jalan Ciliwung, Depok.

Dia juga mengeklaim sudah diketahui Wali Kota Depok. "Saya enggak tahu, hanya di Kali Ciliwung Depok. Bupati juga Wali Kota juga tahu," imbuhnya. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT