JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi lakukan pelarangan mudik mulai hari ini, pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Aturan pelarangan mudik tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, terkait Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Terkait hal itu, kebijakan terkait perjalanan mudik dengan perjalanan jauh atau bepergian itu ternyata berbeda.
Pengetatan bepergian juga tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Meski pemerintah secara tegas melarang mudik, masyarakat masih diizinkan melakukan perjalanan lintas daerah.
Lantas apa perbedaan mudik dan perjalanan?
Mudik sendiri adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Sementara perjalanan adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, namun harus memenuhi syarat berikut:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik.
2. Bekerja atau perjalanan dinas.
3. Kunjungan keluarga sakit.
4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
5. Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga.
6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. (cr09)