Namun masyarakat juga diizinkan melakukan perjalanan yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non mudik.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.
Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Selain mengantongi dokumen izin dari atasan maupun surat keterangan dari perangkat daerah, orang yang bepergian selama kebijakan larangan mudik harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM.
SIKM berlaku untuk masyarakat yang akan meninggalkan atau bakal menuju DKI Jakarta.Adapun untuk mengurus SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jakevo.
Kebijakan larangan mudik juga menyebutkan SIKM berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. Masyarakat yang harus membawa SIKM adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. (*)