TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten kini telah menetapkan bahwa setiap warga yang ingin keluar masuk wilayah diwajibkan untuk mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan bahwa warga Tangerang harus mengetahui beberapa aturan tentang SIKM.
"Masyarakat pekerja sektor informal dan non-pekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," tutur Herman, Kamis (6/5/2021).
Lebih lanjut, Herman menjelaskan nantinya SIKM hanya berlaku satu kali perjalanan dan hanya diperuntukkan dalam hal kebutuhan yang mendesak.
"Hanya bagi yang punya kebutuhan untuk kunjungan keluarga yang sakit, ada keluarga yang meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi satu orang, dan persalinan atau melahirkan yang hanya didampingi dua orang," ujar Camat Ciledug Syarifuddin.
Pemberlakuan ini dibuat demi mencegah terjadinya mudik lokal meski masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek maupun luar wilayah itu. (cr03)