Bacok Remaja Bangunkan Sahur, 4 Pemuda Diduga Geng Motor Dicokok

Kamis 06 Mei 2021, 21:57 WIB
Salah satu pelaku pembacokan saat diamankan di rumahnya oleh tim Satreskrim Polres Serang Kota. (foto: ist)

Salah satu pelaku pembacokan saat diamankan di rumahnya oleh tim Satreskrim Polres Serang Kota. (foto: ist)

Para pelaku dijerat Pasal  80 UU RI  No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana karena melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur dan atau penganiayaan. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update