ADVERTISEMENT

20 Ribu Botol Miras Hasil Operasi Pekat Maung tahun 2021 Dimusnahkan

Kamis, 6 Mei 2021 13:37 WIB

Share
Pemusnahan puluhan ribu botol miras di Banten. (foto: rahmat haryono)
Pemusnahan puluhan ribu botol miras di Banten. (foto: rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Puluhan ribu botol minuman keras (Miras) oplosan hasil sitaan dari Operasi Pekat Maung tahun 2021 dimusnahkan petugas.

Pemusnahan miras dilakukan di halaman Mapolda Banten usai upacara Operasi Ketupat Maung 2021 dengan dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Hadir pula Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli, Komandan Resor Militer (Danrem), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, dan para pimpinan instansi terkait.

Adapun hasil barang bukti yang disita dan dimusnahkan adalah sebanyak 20.143 botol berbagai merk dan 27 jeriken miras jenis ciu.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Wakapolda Banten, Brigjen Ery Nursatari menyebutkan untuk menyikapi perkembangan penyalahgunaan miras.

Polda Banten dan Polres jajaran telah melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan berupa tindakan yang bersifat preemtif, preventif, represif.

"Melakukan operasi atau razia di sejumlah tempat yang diduga menjadi peredaran miras ilegal atau oplosan sebagai upaya pemeliharaan Kamtibnas dalam mewujudkan situasi yang aman, kondusif khususnya di bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.

Menurutnya, penyalahgunaan miras ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dan akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan, perkelahian dan perbuatan asusila, premanisme dan tindak pidana lainnya bahkan belakangan ini telah menelan korban jiwa. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT