ADVERTISEMENT

Yang Aneh dari Pajero Sport Bernopol Kekaisaran Sunda Nusantara, SIM Bernama SKM Dikeluarkan Majelis Agung Sunda

Rabu, 5 Mei 2021 16:10 WIB

Share
Ini dia, penampakan mobil Pajero Sport Kekaisaran Sunda, platnya biru, nomor pakai kode SN. (foto: ist)
Ini dia, penampakan mobil Pajero Sport Kekaisaran Sunda, platnya biru, nomor pakai kode SN. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Heboh. Pengemudi Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol SN45RSD Kekaisaran Sunda Nusantara melintas di jalanan Jakarta, viral di media sosial (medsos) . Lantas ditilang polisi di Gerbang Tol Cawang.

Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan. Pelat nomor itu berwarna biru dengan nomor SN45RSD.

Pengemudi itu juga mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan.

Yang lebih aneh, saat diminta menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi), Rusdi justru mengeluarkan kartu SKM (Surat Kelayakan Mengemudi).

Dalam kartu itu dituliskan, jika SKM diterbitkan oleh Majelis Agung Sunda Archipelago Sekretaris Jenderal Agung MASA Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan.  

Dalam kartu itu juga terlihat logo yang diklaim Rusdi sebagai kekaisaran Sunda Nusantara. Di kartu juga terlihat Rusdi memiliki jabatan yakni Jenderal Pertama TKSN/Imperial Army of Sunda Archipelago.

“Ada saat ditemukan pelanggaran yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan STNK tapi malah menunjukkan STNK tapi tidak jelas yang mengeluarkan siapa," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR)

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dikonfirmasi, Rabu (05/05/2021).

Polisi juga menyita kendaraan sebagai barang bukti karena Rusdi tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Ia juga tak memilik surat izin mengemudi (SIM). "Surat kendaraan nggak ada. Cuma bawa STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," katanya. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT