ADVERTISEMENT
Rabu, 5 Mei 2021 15:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menindak tegas mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menilangnya lantaran menggunakan pelat nomor palsu (SN 45 RSD).
Mobil yang dikemudikan oleh Rusdi Karepesina itu ditilang saat melintas di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (5/5/2021).
Selain itu polisi juga menemukan identitas yang tak resmi dari pengemudi. Kartu identitas yang dimiliki pengemudi bukan seperti Kartu Tanda Penduduk biasanya karena tertulis Warga Negara Kekaisaran Sunda Nusnatara.
Bahkan surat yang dimiliki sang pengemudi bukan bertuliskan Surat Izin Mengemudi (SIM) melainkan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM).
Lebih lanjut Akmal menjelaskan bahwa sang pengemudi mobil tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan kendaraan, termasuk surat izin mengemudi (SIM).
Polisi kini juga sudah mengamankan pengemudi dan menyita mobil yang dikemudikannya sebagai barang bukti. (cr03)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT