Polresta Tangerang Pasang Ratusan Spanduk Larangan Mudik, di Titik Keramaian Kabupaten Tangerang

Selasa 04 Mei 2021, 11:14 WIB
Spanduk larangan mudik di titik keramaian wilayah hukum Polres Kota Tangerang. (Ridsha)

Spanduk larangan mudik di titik keramaian wilayah hukum Polres Kota Tangerang. (Ridsha)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polresta Tangerang Polda Banten memasang ratusan spanduk larangan mudik di berbagai titik di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.

Spanduk-spanduk itu dipasang di titik-titik keramaian, seperti dibawa flyover Balaraja, kantor kecamatan, hingga depan polsek jajaran Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan pemasangan spanduk terkait larangan mudik itu.

"Pemasangan spanduk ini untuk terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik karena pandemi Covid-19," katanya dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Wahyu menyampaikan, spanduk-spanduk yang dipasang berisikan berbagai narasi yang pada intinya mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik. 

Wahyu berharap, masyarakat dapat memahami esensi larangan mudik. Kata Wahyu, berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, larangan mudik diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi prinsipnya, aturan ini untuk melindungi masyarakat dari potensi terpapar Covid-19," paparnya.

Wahyu mengingatkan, masyarakat yang tetap memaksakan mudik akan dihalau petugas yang ditempatkan di Pos Penyekatan didirikan di berbagai titik. Nantinya, kata Wahyu, para pemudik yang nekat akan diminta untuk putar balik.

"Daripada menghabiskan waktu dan tenaga serta biaya, lebih baik di rumah saja, jangan mudik," tandasnya.(kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)

Berita Terkait

News Update