Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Anak Tiri Berusia 10 Tahun di Lebak

Selasa 04 Mei 2021, 18:02 WIB
Tersangka Y yang ndiduga menganiaya anak tirinya menjalani pemeiksaan di Mapolres Lebak (fotoi: ist) 

Tersangka Y yang ndiduga menganiaya anak tirinya menjalani pemeiksaan di Mapolres Lebak (fotoi: ist) 

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim serigala dari Satreskrim Polres Lebak menangkap pelaku penganiayaan anak tiri berusia 10 tahun di Lebak.

Langkah cepat itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari R, bocah berumur 10 tahun yang mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya yakni Y, pada Senin (03/05/2021) kemarin.

Tim serigala dari Satreskrim Polres Lebak langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Y di rumahnya yang berada di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak pada Selasa (04/05/2021).

Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakui melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan R yang tidak lain meruapakan anak tirinya itu hingga korban mengalami luka memar pada bagian wajah khususnya bagian mata.

"Ya tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lebak," kata Kasatreskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya.

Indik mengatakan, tersangka yang sudah mengakui perbuatannya itu selanjutnya akan menjalani proses hukum dengan terancam terjerat pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Dan Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Karena perbuatanya itu, kini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Indik.

Diberitakan sebelumnya, R yang ditemani oleh pihak keluarga mendatangi unit PPA Polres Lebak guna melaporkan ayah tirinya yakni Y karena telah menganiaya dirinya hingga menyebabkan luka memar pada bagian wajahnya, pada Senin (3/5/2021).

R mengaku bahwa penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada Kamis (29/4/2021) lalu. Saat itu dirinya disuruh mengantarkan takjil buka puasa untuk berbuka puasa neneknya yang berada di Kecamatan Muncang itu.

Awalnya, yang disuruh bukan lah dirinya namun ibu kandungnya, namun karena ibu nya sedang sibuk mencuci piring. Maka korban lah yang mengantarkan takjil itu ke rumah neneknya.

Y yang mengetahui takjil itu diantarkan oleh R bukanlah oleh ibunya, langsung naik pitam dan menganiaya korban. (Kontirbutor Banten/Yusuf Permana)
 

Berita Terkait

News Update