Pemkot Tangerang Wajibkan SIKM Bagi Masyarakat yang Keluar dan Masuk Wilayahnya

Selasa 04 Mei 2021, 17:19 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman. (ist) 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman. (ist) 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Tangerang resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," ujar Herman, Selasa (4/5/2021).

Herman menambahkan selama masa larangan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," terangnya.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," pungkasnya. (toga)

Berita Terkait

News Update