JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan soal larangan mudik 2021 secara resmi telah disahkan oleh pemerintah.
Aturan tersebut tertuang melalui SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila akan\ melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021:
1. Syarat untuk perjalanan udara
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan udara:
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan udara:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-Hac Indonesia.
-Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
2. Syarat untuk transportasi dan penyeberangan laut
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan laut:
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan laut:
-Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
-Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
-Khusus pelayaran rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
-Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
-Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
-Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia. Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
3. Syarat untuk perjalanan darat
-Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan darat termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:
-Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
-Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
-Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
-Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
-Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
-Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
-Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
4. Pihak yang boleh melakukan perjalanan
Berdasarkan SE Adendum, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran 2021.
Pihak-pihak yang diizinkan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021 antara lain: kendaraan pelayanan distribusi logistik;
-perjalanan untuk bekerja/perjalanan dinas;
-kunjungan keluarga sakit;
-kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
-Ibu hamil didampingi oleh satu anggota keluarga;
-kepentingan persalinan didampingi dua orang;
-kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, bus tersebut bukan untuk keperluan mudik.
Perjalanan tersebut antara lain untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik. (cr09)