“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya.
Bambang Utama selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Grogol menambahkan, bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir bersama masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non ASN, agar semua terlindungi program BPJAMSOSTEK, semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujarnya.(tri)