Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin mengatakan, SI melakukan praktik aborsi itu pada 27 April 2021 lalu.
Tersangka mengugurkan kandungannya di salah satu pusat perbelanjaan dan membuangnya di tempat sampah.
Kini, SI dijerat dengan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (ridsha vimanda nasution/kontributor)