JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pelayanan pembelian tiket Kereta Api di Stasiun Pasar dan Gambir untuk periode keberangkatan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, akan mulai dibuka 3 jam sebelum keberangkatan.
Kahumas PT. kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, operasional Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada periode tersebut, dikhususkan bagi pelaku perjalanan yang sangat mendesak bukan untuk kepentingan mudik lebaran.
"Tiket KAJJ tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan," ucap Eva, dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Eva menjelaskan, adapun kriteria pelaku perjalanan mendesak yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan seperti ASN, BUMN, BUMD atau prajurit TNI dan anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," kata Eva.
Sedangkan, bagi pegawai swasta yang mempunyai kebutuhan mendesak, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan asli atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan asli atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Sementara, surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
"Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," terang Eva.
Hal tersebut dilakukan kata Eva, sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah yang melarang warga melakukan mudik lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," pungkasnya. (yono)