Ibu Muda Tega Melakukan Aborsi dan Membuang Bayinya di Tangerang Selatan

Selasa 04 Mei 2021, 15:41 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar jumpa pers ungkap kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh tersangka SI. (ridsha vimanda)

Polres Tangerang Selatan menggelar jumpa pers ungkap kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh tersangka SI. (ridsha vimanda)

Tersangka mengakui tidak ingin membebankan suaminya dengan kehadiran anak itu.

"Alasannya karena faktor ekonomi khawatir membebani suaminya dengan kehadiran anak itu," pungkasnya.

SI dijerat dengan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Berita Terkait

News Update