Tersangka mengakui tidak ingin membebankan suaminya dengan kehadiran anak itu.
"Alasannya karena faktor ekonomi khawatir membebani suaminya dengan kehadiran anak itu," pungkasnya.
SI dijerat dengan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (ridsha vimanda nasution/kontributor)