SERANG, POSKOTA.CO.ID – DPRD Provinsi Banten menginginkan keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) setara dengan sekolah swasta, baik dari sisi bantuan pembangunannya maupun bantuan intensif tenaga pendidiknya.
Semangat itu kemudian dituangkan dalam Raperda Ponpes yang sedang digagas oleh Pansus di DPRD Provinsi Banten yang direncanakan dalam waktu dekat pembahasannya sudah memasuki tahap finalisasi.
Wakil ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayogo seusai melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Ponpes mengatakan, dengan menyematkan peran Ponpes itu artinya Pempov Banten mempunyai kewajiban besar mengelola Ponpes.
"Sebenarnya yang menjadi subtansi dari Raperda Pondok pesantren ini bahwa pemprov punya kewenangan untuk melakukan pembangunan di Pondok pesantren, sama seperti kita mempunyai kewenangan untuk mengintervensi pendidikan formal," ujarnya.
Tentunya karena Pondok Pesantren itu tidak menjadi milik pemprov pelakuannya seperti sekolah swasta saja tapi entitas pendidikan pemprov punya kewenangan memberikan sentuhan pembangunan disitu.
Klausul pendidikan itu sudah dimuat sejak usulan Raperda Ponpes tahun 2016 yang sempat kandas difasilitasi Kemendagri. Jadi, Raperda ini hanya mengusulkan ulang tetap memiliki spirit yang sama untuk memfasilitasi pengelolaan Ponpes di Banten.
"Ya semangatnya itu, karena dulu ditolak kami ingin masuk lagi. Pasti ada dinamika pasti ada masukan sesuai dengan kondisi pembaharuan sekarang," ucapnya.
Politisi PKS itu menargetkan bahwa finalisasi Raperda Ponpes paling lambat pada Juni 2021.
"Sebulan dua bulan ini setelah lebaran lah kita selesai," sambungnya.
Idealnya, sambung Budi, apabila sudah memiliki Perda sebagai turunan undang-undang nanti lebih spesifikasi lagi pengaturannya.
"Disitu diatur definisi Pondok Pesantren lebih spesifikasi lagi sehingga Pesantren mana yang bisa di akses untuk mendapatkan bantuan pembangunan itu juga lebih spesifikasi," tutup Budi. (kontributor Banten/luthfillah)