ADVERTISEMENT

Cegah Kerumunan di Terminal dan Pusat Perbelanjaan, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan

Selasa, 4 Mei 2021 19:34 WIB

Share
Tiga pilar Jakarta Barat menggelar patroli tempat-tempat keramaian seperti mal dan terminal. (foto: ist)
Tiga pilar Jakarta Barat menggelar patroli tempat-tempat keramaian seperti mal dan terminal. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga pilar Jakarta Barat melakukan patroli terhadap tempat-tempat keramaian seperti mal dan terminal guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan jelang hari raya Lebaran saat ini tentunya banyak masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan.

Ditambah lagi, ia mencontohkan seperti kasus kepadatan jumlah pengunjung yang terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

"Oleh Sebab itu kami (Polri) bersinergi dengan tiga pilar Jakarta Barat untuk mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penumpukan dipusat perbelanjaan di Jakarta Barat," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Sebanyak 350 personel gabungan diterjunkan dalam apel gabungan tang dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan.

Tak hanya itu, Ady juga sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan serta penempatan personel untuk memetakan sekaligus melakukan penyekatan timbulnya kerumunan masa yang ada di pusat perbelanjaan.

"Kami juga akan mengintensifkan dan memaksimalkan personel menjelang akhir pekan, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan masyarakat mengunjungi pusat perbelanjaan," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengucapkan terima kasih kepada tiga pilar yang sudah membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 khususnya di Jakarta Barat.

"Diketahui minggu-minggu ini angka kasus positif Covid-19 di Jakarta Barat mengalami penurunan, itu merupakan kerja keras rekan-rekan semua dan tetap dipertahankan," ucapnya.

Uus menilai bahwa apa yang dilakukan tiga pilar merupakan implememtasi dari instruksi pemerintah terkait pengawasan zona rawan kerumunan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT