"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, untuk tersangka DM diketahui sudah menggunakan Narkotika jenis ganja sejak 1 bulan lalu," terang Guruh.
Dari tangan DM polisi mengamankan barang bukti satu butir obat prohiper (metil fenidat).
Sedangkan dari tangan AA telah disita barang bukti satu pack Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2,57 gram.
Keduanya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yono)