SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang melarang para pedagang menggelar lapak emperan yang menutup akses jalan umum di malam takbir Lebaran Idul Fitri 2021.
Larangan itu dilakukan Pemkot Serang untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat yang dapat mengancam terjadinya peningkatan penyebaran virus Covid-19.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Serang, Um Rahmat Hidayat mengatakan, tahun ini Pemkot Serang melarang tegas adanya penambahan jumlah pedagang ketika malam takbir.
"Yang diperbolehkan itu hanya pedagang yang biasa berjualan saja, tidak boleh ada tambahan," ujarnya, Senin (3/5/2021).
Selain itu, Um melanjutkan, para pedagang juga tidak diperbolehkan memblokir jalan seperti yang sering dilakukan para pedagang ketika malam takbir.
"Biasanya titik pemblokir jalan itu dilakukan di pasar Royal, pasar lama dan jalan Diponogoro," ujarnya.
Bagi pedagang yang membandel, lanjut Um, akan diberikan tindakan tegas oleh Satpol-PP yang akan terus berjaga di lokasi sekitar.
"Kami sudah melakukan kordinasi dengan Satpol-PP Kota Serang, mereka akan stanby melakukan pengawasan," tegasnya.
Bagi masyarakat Serang dan sekitarnya, tiga titik itu merupakan pusat perbelanjaan yang wajib didatangi dikala malam takbir. Berbagai jenis pakaian, sepatu dan sandal banyak dijajakan.
Puluhan pedagang biasanya berjejer menumpuk di sepanjang titik itu dengan harga yang relatif terjangkau.
Namun bagi yang pandai menawar, akan bisa mendapat harga yang murah.