ADVERTISEMENT

Gubernur Banten Geram Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kasus Dana Hibah Ponpes

Senin, 3 Mei 2021 18:03 WIB

Share
Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung langkah Kejati Banten (ist)
Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung langkah Kejati Banten (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim geram dirinya dilaporkan ke KPK atas dugaan keterlibatan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) senilai Rp117 miliar.

Gubernur Wahidin Halim menuding pihak pelapor itu bodoh dan tidak memiliki dasar hukum kuat karena tidak ada hubungan korupsi hibah dengan Gubernur. Jadi, pelapor hanya ingin mencari sensasi belaka saja.

"Kadang-kadang selalu begitu anak sekarang itu buat medsos. Ga ada dasarnya," ujar Gubernur WH, Senin (03/05/2021).

WH menjelaskan yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yakni kepala Biro Kesra atas dasar kesepakatan dengan penerima hibah.

Sementara dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 12 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren

Kemudian, Permendagri 123 Tahun 2019 tentang Perubahan ke empat atas Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD, Pergub Nomor 10 Tahun 2019, serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No 3668 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Ijin Operasional Pondok Pesantren.

Dengan begitu, kata WH implementasi kebijakan pemberian hibah sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Jadi, apabila terjadi korupsi dilapangan tidak harus disangkut pautkan dengan Gubernur.

"Bagus kebijakannya, implementasi dilapangan korupsi masa gubernur di tarik-tarik, Mensos (Menteri Sosial) korupsi emang Presiden di bawa-bawa, geblek itu orang bodoh," katanya.

WH mempercayakan kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi tersebut.

"Saya ngapain korupsi. Saya yakin sama Allah, kalau ada hubunganya yah boleh santai aja saya mah," pungkas WH. (kontributor banten/luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT