SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengajak semua pihak untuk melawan korupsi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masyarakat masih permisif terhadap tindak pidana korupsi.
"Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi, demi kesejahteraan masyarakat," ungkap Gubernur saat membuka sosialisasi pendidikan dan penyuluhan anti korupsi di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (3/5/2021).
"Sejak awal menjabat Gubernur Banten, saya meminta dukungan KPK. Kita laksanakan rencana aksi pencegahan korupsi dengan Simral (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan) yang pertama di Indonesia. Kini berganti dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Menurut Wahidin, empat tahun berjalan, pencegahan korupsi di Provinsi Banten bagus. Hal itu turut dibuktikan dengan mendapatkan WTP empat kali berturut-turut serta capaian nilai pencegahan antikorupsi dari KPK bagus. Pemprov Banten pada tahun 2020 untuk capaian MCP (monitoring center for prevention) Pencegahan Korupsi dari KPK sebesar 91,76.
"Tapi modus korupsi itu ada saja. Kita bangun sistem, namun masih bisa diakali," ungkap Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengungkap beberapa kebiasaan lama masyarakat yang perlu dipahami sebagai unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya potong memotong dengan alasan sama-sama ikhlas serta kebiasaan ngobyek (usaha sampingan).
"Dua kebiasaan itu oleh masyarakat dianggap bukan korupsi. Alasannya karena sama-sama ikhlas. Dianggap tidak merugikan negara dan melawan hukum. Hal serupa dengan kebiasaan ngobyek (usaha sampingan) padahal terdapat unsur korupsi," jelasnya.
Ditegaskan, kebiasan yang memiliki unsur korupsi harus dilawan bersama. Tidak cukup hanya dengan komitmen Gubernur/ Wakil Gubernur dan Bupati/ Wali Kota saja.
"Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan anti korupsi ini penting bagi Pemerintah untuk membangun budaya baru dalam semangat anti korupsi," ungkap Gubernur.
"Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi dalam rangka kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pada Pasal 6a, KPK memiliki tugas dan fungsi pencegahan. Pada Pasal 7 diatur tugas dan fungsi pendidikan anti korupsi.