LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang yang telah bekerja adalah menerima THR. Begitu juga dengan para ASN.
Kali ini kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri akan cair pada hari ini, Senin (3/5/2021).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, bahwa dia secara langsung memberikan instruksi kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Budi Santoso untuk segera mencairkan THR bagi para ASN yang bertugas di Pemkab Lebak.
"THR dan dana sertifikasi triwulan pertama 2021, di Kabupaten Lebak akan dibayarkan hari ini. Saya sudah memerintahkan kepala BKAD untuk segera menindaklanjuti agar bisa dibayarkan hari ini juga," kata Bupati kepada Pos Kota.
Bupati berharap dengan terealisasinya THR itu dapat menggerakan roda perekonomian lokal terutama bagi para pelaku UMKM.
"Dengan adanya larangan mudik maka perputaran uang akan fokus di wilayah Lebak, kedua dengan cair ditanggal 3 Mei ini maka akan ada banyak waktu bagi ASN untuk membelanjakan uangnya, sehingga bisa menghindari penumpukan atau kerumunan dipusat pusat perbelanjaan atau pasar pasar tradisional," kata Iti.
Bupati perempuan dua periode ini juga mengimbau agar para ASN dapat menggunakan THR itu secara bijak.
"Saya harap ASN dapat bijak menggunakan uangnya, patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa ada hak kaum Dhuafa, fakir miskin serta anak yatim dari hak yang kita terima itu. Mari berbagi dibulan suci ini agar bisa meringankan beban hidup saudara-saudara kita yang masih kurang beruntung," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Lebak Budi Santoso membenarkan, bahwa THR bagi para ASN akan mulai cair hari ini.
Sesuai dengan PP 63 Tahun 2021 tentang Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD.
Dikatakanya, Pemkab Lebak sendiri mengalokasikan dana sebesar Rp42.552.855.686 untuk THR para ASN yang berjumlah 9.004 orang, calon ASN 309 orang, dan P3K sebanyak 325 orang. Asumsinya, THR tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional.