ADVERTISEMENT

Buset! Oknum Polisi Pesta Narkoba saat Ramadan, 5 Pelaku dari Satreskoba Polrestabes Surabaya

Minggu, 2 Mei 2021 14:36 WIB

Share
Oknum polisi pesta narkoba di Surabaya (Pixabay/Stevpb)
Oknum polisi pesta narkoba di Surabaya (Pixabay/Stevpb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Oknum polisi di Surabaya kepergok pesta narkoba saat bulan Ramadan.

Terkait hal itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Jhonny Edison Isir membenarkan ulah anggotanya tersebut.

Jhonny Edison juga beberkan, total pelaku ada 8 orang, sebagian dari anggota polisi dan lainnya merupakan warga sipil.

"Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Div propam Polri bersama-sama dengan Bidropam Polda Jatim. Total ada 8 orang, terdiri dari 5 oknum personel dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil. Diamankan di hotel. Adapun personel dari (Polres) Tabes adalah Iptu EJ, Iptu RS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS. Sipil yang ikut diamankan yaitu inisialnya JC, D, IS," ujarnya, Jum'at (30/4/2021) malam.

Terkait penangkapan itu, barang bukti pun berhasil diamankan, diantaranya narkoba jenis sabu seberat 27.4 gram, 8 butir pil happy five dan 1 butir pil ekstasi.

"Barang bukti antara lain, yaitu sabu 27.4 gram, kemudian ada 8 butir happy five dan 1 butir ekstasi. Terkait dengan proses lebih lanjut ditangani oleh Propam Polda Jatim dari sisi pelanggaran kode etik profesi, kita juga akan kaji dari sisi pelanggaran pidana," pungkasnya.

Diketahui, lima oknum anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya ditangkap Divisi Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Timur.

Kelima oknum polisi itu ditangkap bersama tiga warga sipil saat sedang pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya pada Kamis (29/4/2021) dini hari. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT