JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 105 tempat usaha karaoke telah mengajukan izin untuk kembali beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Dedi Sumardi menyampaikan, dari 105 karaoke, seluruhnya telah dilakukan survei oleh tim gabungan terkait protokol kesehatan yang nantinya akan diterapkan di tempat usaha karaoke.
"Itu yang mengajukan beroperasi ada 105. Kemudian jumlah yang sudah di review pun sama 105," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).
Adapun, tim yang bertugas melakukan survei terdiri dari BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Disparekraf DKI Jakarta.
Dedi menegaskan, meski demikian hingga saat ini belum ada satupun tempat usaha karaoke yang diizinkan kembali beroperasi.
"Belum ada yang diizinkan ini kan baru proses persiapan," terangnya.
Dedi menerangkan, untuk tempat karaoke yang telah mengajukan izin beroperasi, selanjutnya akan di review terkait penerapan protokol kesehatan.
"Mereka paparkan di depan tim setelah paparan itu terus dari tim memberi masukan, penyempurnaan dari prokes yang ada," jelasnya.
Saat ini masih ada catatan dari Pemprov DKI terkait protokol kesehatan Covid-19, yang wajib ditambahkan oleh pengelola tempat usaha karaoke.
Seperti belum adanya ruang transit sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas normal. Kemudian, tempat usaha karaoke harus menyediakan fasilitas untuk pengunjung melakukan tes Antigen.
"Kita kan ketat, kita nggak mau situasi Covid tambah jelek lagi, kita tekankan ke mereka itu harus yang mau buka karaoke itu harus melalui swab antigen, yang keduanya harus menyiapkan semacam poliklinik, yang terutama harus membentuk gugus tugas," tegas Dedi.