Tinjau Pos Penyekatan Larangan Mudik, Doni Monardo Minta Dijaga Selama 24 Jam

Sabtu 01 Mei 2021, 16:22 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Dr. (H.C) Doni Monardo tinjau pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Palimanan. (foto: ist)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Dr. (H.C) Doni Monardo tinjau pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Palimanan. (foto: ist)

AKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Dr. (H.C) Doni Monardo tinjau pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Palimanan, Jawa Barat (Jabar).

Dalam peninjauan tersebut, Doni didampingi  jajaran Forkopimda Jawa Barat (Jabar), di antaranya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, Kajati Jabar Ade Eddy Adhyaksa, dan lainnya.

Dalam keterangannya yang diterima Sabtu (01/05/2021), Doni berpesan jangan sampai ada posko yang kosong.

Pastikan petugas yang berjaga diatur agar tidak menyebabkan kendornya penjagaan, sehingga tidak ada kendaraan yang lolos.  "Mohon diperhatikan sehingga posko penyekatan ini terus dijaga selama 24 jam," Kata Doni.

Dalam kesempatan itu, Doni juga meninjau simulasi penyekatan di GT Palimanan yang dilaksanakan petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Dishub, BPBD, dan lainnya. Petugas akan memberhentikan sejumlah kendaraan berpelat nomor dari luar cirebon kemudian menanyakan daerah asal dan tujuannya.

Kemudian akan dilakukan pengecekan sesuai prosedur yang ada, apabila tidak memenuhi, selanjutnya petugas langsung memutarbalikkan ke daerah asalnya.

Bagi para pengendara yang masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan mudik, maka petugas akan memasang sticker sebagai tanda sudah dilakukan pengecekan.

Tidak hanya itu, pos penyekatan juga akan melakukan pengambilan sample swab secara acak kepada para pengendara. Hal ini dilakukan untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan.

Seperti diketahui, larangan mudik lebaran sudah resmi diumumkan pemerintah untuk meminimalisir mobilitas masyarakat.

Salah satu langkah prefentif juga dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Hal ini merupakan bentuk upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih menjadi musuh bersama.

Terkait larangan mudik tersebut, TNI/POLRI, Kementrian Perhubungan (Kemenhub), juga instansi lainnya telah membuat penyekatan di beberapa ruas utama jalur mudik. Adapun penyekatan ini tersebar di wilayah yang dianggap sering dilalui oleh para pemudik setiap tahunnya. (johara)

Berita Terkait
News Update