MEDAN, POSKOTA.CO.ID – Beberapa hari terakhir tengah menjadi banyak perbincangan warganet terkait kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik, di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Bahkan kini fakta terbaru mengungkapkan bahwa para oknum tersebut mendaur ulang stik swab antigen yang dicolokkan ke hidung sejak December 2020.
Hal itu mereka lakukan hanya demi memperoleh keuntungan pribadi yang diperkirakan mereka sudah dapatkan sebanyak miliaran rupiah.
“Dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang. (keuntungan) Rp1,8 miliar sudah masuk kepada kantong yang bersangkutan,” Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Lebih lanjut, Panca mengatakan bahwa kini kelima tersangka yang telah berhasil diamankan dapat terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar,” tukas Panca. (cr03)