ADVERTISEMENT

Pra Masa Pengetatan Mudik, Petugas Gabungan Mulai Sisir Terminal Bayangan, Dua AKAP Ditahan di Pulo Gadung

Sabtu, 1 Mei 2021 12:16 WIB

Share
Bus AKAP diperiksa. Sudinhub Jakarta Utara dan Polri-TNI menggelar Operasi Lintas Jaya menyisir sejumlah terminal bayangan. (foto: ist)
Bus AKAP diperiksa. Sudinhub Jakarta Utara dan Polri-TNI menggelar Operasi Lintas Jaya menyisir sejumlah terminal bayangan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Utara, dan TNI-Polri menggelar Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan atau terminal ilegal.

Operasi digelar sebagai salah satu langkah penindakan pada momentum pra atau sebelum memasuki masa pengetatan mudik dala upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pra masa pengetatan mudik yang dimulai sejak 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 kita lakukan Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan," ujar Agus prasetiyo, Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Sabtu (1/5/2021).

Operasi yang diawali apel petugas di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, dilanjutkan dengan penyisiran sejumlah ruas jalan yang terindikasi terdapat terminal bayangan seperti Jalan RE. Martadinata, Pademangan dan Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading.

Pada lokasi tersebut, petugas menjumpai dua Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya. 

"Ada dua bus tujuan Malang dan Cirebon, Jawa Tengah yang kami dapati sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada terminal. Masing-masing bus berisi dua dan delapan penumpang," jelasnya.

Terhadap kedua bus tersebut, Agus menindaknya dengan sanksi stop operasional. Dua bus AKAP itu ditahan di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Awak bus kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedangkan bus kami stop operasional," tegas Agus.

Diketahui, terdapat tiga ketentuan regulasi dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. 

Ketentuan ini dimulai dengan masa pra pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta pasca masa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT