Peringati May Day, Presiden KSPI Sebut Sistem PKWT  Rugikan Buruh Karena Bisa Dikontrak Ratusan Kali

Sabtu 01 Mei 2021, 16:48 WIB
Aksi unjuk rasa buruh peringati Hari Buruh Internasional atau May Day (CR05)

Aksi unjuk rasa buruh peringati Hari Buruh Internasional atau May Day (CR05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2021, perwakilan buruh mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kalangan buruh ini  menyampaikan petisi penolakan terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mewakili kaum buruh mengatakan, adapun salah satu poin penolakan tersebut yakni mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Iqbal menjelaskan, aturan kontrak di UU Ciptaker tidak ada periode kontrak walaupun aturan turunannya melalui peraturan pemerintah ada pembatasannya.

Alhasil menurutnya, para pekerja yang bekerja di suatu perusahaan tertentu bisa diberlakukan sistem kontrak berulang ulang kali.

"Walaupun ada pembatasan lima tahun , tapi tidak adanya periode berulang ulang, berkali kali, ratusan kali akan terjadi sistem kerja kontrak," kata Iqbal, Sabtu, (01/05/2021).

Maka dari itu, dalam peringatan hari buruh ini pihaknya menegaskan sepenuhnya menolak UU nomor 11 tahun 2021 karena dianggapnya banyak merugikan buruh.

"Oleh karena itu kami berharap MK dengan seadil-adilnya memutuskan uji materil yang diajukan oleh KPSI dan KSPSI seluruhnya mendrop UU Ciptaker di klaster tenaga kerja," ucapnya. (CR05)

Berita Terkait
News Update